OTT KPK di OKU
Terjaring OTT KPK di OKU, PDIP Sumsel: Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU Langsung Dipecat
Setelah KPK merilis para tersangka, PDIP akan memberhentikan kadernya yakni Anggota DPRD OKU yang terjaring OTT oleh KPK di Kabupaten OKU
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
“Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
“Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.
Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
“Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.
Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.
KPK
OTT KPK di OKU
PDIP Sumsel
Ferlan Juliansyah
Giri Ramanda N Kiemas
Sekretaris DPC PDIP OKU
Sripoku.com
| Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Giri-Ramanda-N-Kiemas-dan-Ferlan-Juliansyah.jpg)