OTT KPK di OKU

Terjaring OTT KPK di OKU, PDIP Sumsel: Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU Langsung Dipecat

Setelah KPK merilis para tersangka, PDIP akan memberhentikan kadernya yakni Anggota DPRD OKU yang terjaring OTT oleh KPK di Kabupaten OKU

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Handout
PECAT - Kolase Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas (kiri) dan Ferlan Juliansyah (kanan) PDIP memastikan kadernya yang ditangkap KPK di Kabupaten OKU akan diberhentikan dari keanggotaan partai. 

Kemudian untuk Kas dan Setara Kas ada Rp 1 Juta. Dimana total kekayaan Rp 1.356.000.000 Miliar

Itulah sosok dan kekayaan dari Ferlan Juliansyah.

Baca juga: Sosok Novriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

Kronologi OTT

Ketua KPK, pada konfrensi pers erkait OTT KPK di OKU mengungkap koronologi dan proyek yang merupakan jatah bagai DPRD Kabupaten OKU.

KPK sudah melakukan Penyelidikan tertutup atau Tangkap Tangan kontruksi perkara dan kronologi kegiatan adalah sebagai berikut:

Pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU agar dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah, kemudian perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran dan disepakati jatah pokir menjadi proyek fisik sebesar Rp 40 miliar.

Ketua mendapatkan jatah Rp 5 miliar sedangkan untuk anggota Rp 1 miliar kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran, namun besaran feenya tetap disepakati 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee Rp 7 miliar.

Saat anggaran disetujui anggaran Dinas PUPR Pemda OKU naik signifikan dari pembahasan awalnya Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kemudian saat itu, Saudara Nov penjabat Dinas PUPR OKU menawarkan 9 proyek dengan fee 22 persen, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nov juga mengkondisikan agar pihak swasta menggunakan beberapa CV dan perusahan yang ada di Lampung Tengah untuk melaksankan proyek tersebut. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatangan kontrak di Lampung Tengah.

Baca juga: Sosok M Fahruddin, Anggota DPRD OKU Dari Partai Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR

DPRD OKU Minta Jatah Rp 40 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa anggota DPRD OKU meminta jatah Rp 40 miliar untuk mengesahkan RAPBD Kabupaten OKU.

KPK mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.

Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved