OTT KPK di OKU
Terjaring OTT KPK di OKU, PDIP Sumsel: Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU Langsung Dipecat
Setelah KPK merilis para tersangka, PDIP akan memberhentikan kadernya yakni Anggota DPRD OKU yang terjaring OTT oleh KPK di Kabupaten OKU
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PDIP akan memberhentikan kadernya yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (15/3/2025) lalu.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Minggu (16/3/2025) setelah KPK merilis para tersangka.
Menurut Giri, adanya kader yang ditangkap KPK tersebut sangat disayangkan, dan semoga kejadian itu jadi pelajaran bagi kadernya yang lain.
"PDI Perjuangan Sumsel sangat menyayangkan terjadinya kejadian ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota PDIP, dan partai partai lainnya agar menjaga Marwah sebagai anggota DPRD, " kata Giri.
Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU yang merupakan Sekretaris DPC PDIP OKU, maka aturan Partai akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kedudukannya di Partai akan digantikan termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD nantinya.
"Terkait dengan adanya Kader PDI Perjuangan, dengan sangat menyesal kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan yang ada adalah pemberhentian dari keanggotaan partai," tukas Giri.
Sosok dan Harta Kekayaan Ferlan Juliansyah
Inilah sosok hingga harta kekayaan Anggota DPRD OKU dari PDIP Ferlan Juliansyah.
Melansir dari berbagai sumber, Ferlan Juliansyah berusia 53 tahun kelahiran kota Palembang.
Ferlan Juliansyah terpilih sebagai anggota DPRD OKU dari partai PDIP periode 2024-2029,
Ferlan Juliansyah berhasil meraih sebanyak 2962 suara kala itu.
Untuk riwayat pendidikan hanya diketahui Ferlan Juliansyah merupakan almunus dari SMA Kader Pembangunan angkatan 1988.
Sementara itu, untuk harta kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkuak harta kekayaan dimiliki Ferlan Juliansyah.
Tercatat untuk harta tanah dan bangunan, Ferlan Juliansyah memiliki 7 aset yang berada di kota Baturaja dan Kabupaten OKU dengan nilai total Rp 1.265.00.000 Miliar.
Lalu untuk alat transportasi dan mesin, Ferlan Juliansyah hanya memiliki satu mobil jenis toyota New Camry seharga Rp 90 Juta.
Kemudian untuk Kas dan Setara Kas ada Rp 1 Juta. Dimana total kekayaan Rp 1.356.000.000 Miliar
Itulah sosok dan kekayaan dari Ferlan Juliansyah.
Baca juga: Sosok Novriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Harta Kekayaannya
Kronologi OTT
Ketua KPK, pada konfrensi pers erkait OTT KPK di OKU mengungkap koronologi dan proyek yang merupakan jatah bagai DPRD Kabupaten OKU.
KPK sudah melakukan Penyelidikan tertutup atau Tangkap Tangan kontruksi perkara dan kronologi kegiatan adalah sebagai berikut:
Pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU agar dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah, kemudian perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran dan disepakati jatah pokir menjadi proyek fisik sebesar Rp 40 miliar.
Ketua mendapatkan jatah Rp 5 miliar sedangkan untuk anggota Rp 1 miliar kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran, namun besaran feenya tetap disepakati 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee Rp 7 miliar.
Saat anggaran disetujui anggaran Dinas PUPR Pemda OKU naik signifikan dari pembahasan awalnya Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kemudian saat itu, Saudara Nov penjabat Dinas PUPR OKU menawarkan 9 proyek dengan fee 22 persen, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Nov juga mengkondisikan agar pihak swasta menggunakan beberapa CV dan perusahan yang ada di Lampung Tengah untuk melaksankan proyek tersebut. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatangan kontrak di Lampung Tengah.
Baca juga: Sosok M Fahruddin, Anggota DPRD OKU Dari Partai Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR
DPRD OKU Minta Jatah Rp 40 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa anggota DPRD OKU meminta jatah Rp 40 miliar untuk mengesahkan RAPBD Kabupaten OKU.
KPK mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.
Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.
Menurut Setyo, beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).
“Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
“Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.
Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
“Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.
Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.
KPK
OTT KPK di OKU
PDIP Sumsel
Ferlan Juliansyah
Giri Ramanda N Kiemas
Sekretaris DPC PDIP OKU
Sripoku.com
| Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Giri-Ramanda-N-Kiemas-dan-Ferlan-Juliansyah.jpg)