Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, 2 Petinggi Perintahkan Oplos Pertamax

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.

|
Editor: Odi Aria
Kompas.com
TERSANGKA BARU- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). 

Akibat dari berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang bekerja sama dalam melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Maya Kusmaya, Edward Corne, serta nama-nama lainnya seperti Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga) dan Kerry Andrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penyidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal besar ini.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved