Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Sulap Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 T

Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka lainnya dari pihak Pertamina dan broker dalam kasus ini.

|
Editor: Fadhila Rahma
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
PERTALITE JADI PERTAMAX - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholdi 

SRIPOKU.COM - Skandal Direktur utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan melakukan pengoplosan pertalite jadi pertamax dinilia melanggar hak konsumen.

Kini Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Riva ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi, serta keterangan dari 2 saksi ahli dan bukti dokumen sah yang sudah disita.

Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka lainnya dari pihak Pertamina dan broker dalam kasus ini.

"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). 

Baca juga: Kemendikdasmen Ganti Istilah Ujian Nasional Tak Standar Lulus Tapi Jadi Faktor Jalur Prestasi ke PTN

Adapun pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva dan 6 tersangka lainnya diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax. 

Tindakan para tersangka ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 miliar. 

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Lalu, siapakah sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka?

Profil Riva Siahaan

Menurut informasi yang tertulis di laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.

Ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved