Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Sulap Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 T
Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka lainnya dari pihak Pertamina dan broker dalam kasus ini.
Merujuk akun LinkedIn pribadinya, Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.
Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.
Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.
Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.
Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.
Mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.
Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).
Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.
Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.
Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.
Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Awal mula kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025), Abdul Qohar mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini bermula ketika pemerintah membuat kebijakan terkait pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
| Daftar Lengkap 9 Tersangka Mega Korupsi Pertamina, Berikut Peran Masing-masing Kasus Oplos Pertamax |   | 
|---|
| Sosok Edward Corne Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 4,3 Miliar |   | 
|---|
| Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, 2 Petinggi Perintahkan Oplos Pertamax |   | 
|---|
| Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Oplos Pertalie jadi Pertamax, Capai Rp18,9 M |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.