Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, 2 Petinggi Perintahkan Oplos Pertamax

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.

|
Editor: Odi Aria
Kompas.com
TERSANGKA BARU- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). 

SRIPOKU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.

Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), yang menjabat sebagai VP Trading Operations.

Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, yang akhirnya menghasilkan bukti cukup bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya.

Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Kasus Korupsi

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, peran Maya dan Edward dalam kasus ini sangat krusial, terutama dalam tiga hal berikut.

Pembelian BBM dengan Harga yang Tidak Sesuai

Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis RON 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga setara RON 92, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga lebih tinggi daripada yang seharusnya.

Mereka juga menyetujui proses blending (pencampuran) produk kilang yang menghasilkan produk dengan kualitas yang tidak sesuai harga.

Pembayaran Impor dengan Metode Spot

Mereka juga diduga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan harga saat itu.

Hal ini menyebabkan Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi daripada yang seharusnya, padahal pembayaran yang wajar seharusnya dilakukan dengan metode term atau berjangka.

Persetujuan Mark Up

Maya dan Edward diketahui menyetujui praktik mark up yang dilakukan dalam kontrak pengiriman (shipping). Praktik mark up ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee yang melawan hukum dan disalurkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kerugian Negara yang Signifikan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved