Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, 2 Petinggi Perintahkan Oplos Pertamax
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.
SRIPOKU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), yang menjabat sebagai VP Trading Operations.
Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, yang akhirnya menghasilkan bukti cukup bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya.
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Kasus Korupsi
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, peran Maya dan Edward dalam kasus ini sangat krusial, terutama dalam tiga hal berikut.
Pembelian BBM dengan Harga yang Tidak Sesuai
Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jenis RON 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga setara RON 92, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga lebih tinggi daripada yang seharusnya.
Mereka juga menyetujui proses blending (pencampuran) produk kilang yang menghasilkan produk dengan kualitas yang tidak sesuai harga.
Pembayaran Impor dengan Metode Spot
Mereka juga diduga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan harga saat itu.
Hal ini menyebabkan Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi daripada yang seharusnya, padahal pembayaran yang wajar seharusnya dilakukan dengan metode term atau berjangka.
Persetujuan Mark Up
Maya dan Edward diketahui menyetujui praktik mark up yang dilakukan dalam kontrak pengiriman (shipping). Praktik mark up ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee yang melawan hukum dan disalurkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian Negara yang Signifikan
| Daftar Lengkap 9 Tersangka Mega Korupsi Pertamina, Berikut Peran Masing-masing Kasus Oplos Pertamax |
|
|---|
| Sosok Edward Corne Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Punya Harta Rp 4,3 Miliar |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Oplos Pertalie jadi Pertamax, Capai Rp18,9 M |
|
|---|
| Profil Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Sulap Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 T |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.