Tata Cara

Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan

Pekerja yang terdampak PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60?ri gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan melalui program JKP

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS KETENAGAKERJAAN: Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025), memberikan manfaat kepada karyawan/ti yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut tata cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

SRIPOKU.COM- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025), memberikan manfaat kepada karyawan/ti yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam aturan tersebut, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP yang dikenal dengan tunjangan pengangguran itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60?ri gaji yang dilaporkan (upah terakhir hingga Rp 5 juta), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Meski demikian, untuk mendapatkan hak atas JKP, pekerja harus terdaftar terlebih dahulu dalam program ini.

Menurut Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah terakhir hingga Rp 5 juta. Bagi pekerja yang menerima upah lebih dari Rp 5 juta, manfaat tersebut tetap dihitung berdasarkan batas atas upah sebesar Rp 5 juta. Bantuan ini bertujuan memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Pekerja yang terdampak PHK dan ingin mendapatkan manfaat ini harus mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Pemohon harus bersedia untuk bekerja kembali
  • Pemohon harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum terjadinya PHK
  • Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang di-PHK karena mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP 

Membuat Akun SIAPKerja

Kunjungi situs SIAPkerja dan buat akun dengan mengisi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.

Melaporkan Kondisi PHK

Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi tentang perusahaan dan dokumen bukti PHK.

Mengajukan Klaim JKP

Pilih menu "Ajukan Klaim" dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Sertakan juga NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.

Melakukan Assesmen

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved