Tata Cara
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone
Proses pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan tenaga, kini bisa dilakukan secara praktis hanya dengan menggunakan smartphone.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Bagi warga Palembang yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini ada kabar baik.
Proses pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan tenaga, kini bisa dilakukan secara praktis hanya dengan menggunakan smartphone.
Sejak 20 Maret 2024, Kapolri telah mengarahkan penggunaan aplikasi resmi Superapps Presisi Polri untuk pembuatan SKCK secara online.
Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah di Google Play Store atau App Store, dan memungkinkan pemohon untuk mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.
Ardiansyah (29), seorang warga Palembang yang baru saja mengurus SKCK mengatakan pengalaman menggunakan aplikasi ini terasa sangat mudah dan menghemat waktu.
"Sebelumnya, saya sempat khawatir dengan prosedur pembuatan SKCK yang lama, harus antri dan menghabiskan waktu. Tapi dengan aplikasi ini, semua bisa saya lakukan dari rumah," ujarnya.
Langkah-langkah Mudah Mengajukan SKCK Online
Menurut Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, pembuatan SKCK online memang sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk membuat SKCK secara online:
- Unduh Aplikasi Superapps Presisi Polri di perangkat Anda.
- Buka Aplikasi dan Lakukan Verifikasi Identitas.
- Pilih Menu SKCK yang muncul pada halaman utama.
- Ajukan SKCK dengan mengikuti instruksi yang ada.
- Verifikasi Email untuk konfirmasi pembayaran dan data yang diperlukan.
- Masukkan Data Pribadi dan jenis keperluan yang diminta.
- Pilih Metode Pembayaran, dan lakukan transaksi.
- Setelah pembayaran, unduh bukti pembayaran yang dikirimkan via email.
- Terakhir, kunjungi kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil SKCK yang sudah jadi.
Syarat Pengurusan SKCK Online
Nasution menjelaskan bagi pemohon hendak membuat SKCK secara online ada beberapa syarar yang harus dipenuhi yaknifotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Semua dokumen ini perlu dipindai dan diunggah melalui aplikasi.
Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Mereka bisa memilih kapan dan di mana saja untuk mengurus SKCK. Bahkan, jika ada masalah atau kebingungan, petugas bisa dihubungi langsung melalui aplikasi.
"Kita terus berupaya untuk mempermudah segala urusan masyarakat. Dengan SKCK online, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk mendapatkan dokumen penting ini," ungkap Nasution.
| Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Gak Perlu Ribet Waspada Oknum Calo |
|
|---|
| Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
|
|---|
| Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
|
|---|
| Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
|
|---|
| Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/langkah-langkah-praktis-untuk-mendapatkan-SKCK.jpg)