Tata Cara
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Gak Perlu Ribet Waspada Oknum Calo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menjelaskan saat ini proses klaim JHT cukup mudah.
SRIPOKU.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang memiliki tugas untuk melindungan para pekerja dari risiko sosial ekonomi melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berdasarkan data internal BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2025, pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Palembang di dominasi oleh peserta yang mengajukan klaim JHT, yaitu sebesar 40 persen dari total pengajuan klaim 5 progam BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan berbagai platform yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menjelaskan saat ini proses klaim JHT cukup mudah.
“Berbagai platform sudah disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan pencairan JHT. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT," Rabu (20/8/2025).
Selain itu, data pribadi peserta dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti KTP, nomor rekening, dan data lainnya.
Oleh karenanya, berbagai inovasi diciptakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses pencairan JHT tanpa perlu datang langsung ke Kantor Cabang, dan pengurusan JHT dapat dilakukan secara mandiri.
Adapun platform yang dapat digunakan antara lain melalui Aplikasi JMO dan website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkhusus pencairan melalui Aplikasi JMO diperuntukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT maksimal 15 juta rupiah, dengan syarat status kepesertaan sudah non aktif dan sudah melakukan pengkinian data melalui aplikasi JMO," jelasnya.
Sementara, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo diatas 15jt rupiah dapat melakukan pencairan melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.