Tata Cara

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen

Editor: Odi Aria
Istimewa
ILUSTRASI TOKEN LISTRIK- Salah seorang warga yang sedang memasukkan nomor token listrik. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025. 

SRIPOKU.COM- Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025.

Program ini ditujukan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional kuartal II tahun 2025.

Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah.

“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).

Diskon tarif listrik 50 persen ini tidak berlaku otomatis bagi semua pelanggan, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi PLN Mobile atau website resmi PLN.

Berikut syarat utama untuk bisa menikmati diskon:

  • Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA.
  • Terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif di sistem PLN.
  • Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik sebelumnya.
  • Melakukan pendaftaran pada periode yang ditentukan.

Pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan memperoleh potongan pada tagihan bulan berikutnya.

Cara Cek Daya Listrik

Untuk mengetahui apakah rumah Anda memenuhi syarat, PLN menyarankan untuk mengecek daya listrik melalui:

  • Meteran listrik di rumah (biasanya tertera 450 VA atau 900 VA).
  • Aplikasi PLN Mobile.
  • Menghubungi call center PLN 123.

Kebijakan ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap pengeluaran masyarakat. Selain menghemat biaya listrik, program ini juga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak menggunakan listrik dan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk proses yang lebih praktis dan transparan.

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen dijadwalkan mulai efektif pada 5 Juni 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Namun tak seperti diskon tarif listrik periode sebelumnya, kemungkinan diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). 

Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved