Tata Cara

Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan

Pekerja yang terdampak PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60?ri gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan melalui program JKP

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS KETENAGAKERJAAN: Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025), memberikan manfaat kepada karyawan/ti yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut tata cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mendapatkan akses manfaat lebih lanjut, lakukan asesmen di akun SIAPkerja yang akan mengukur potensi kerja berdasarkan pekerjaan sebelumnya.

Menunggu Pencairan Dana

Setelah semua langkah selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.

“Program JKP ini merupakan bentuk kepedulian negara yang di amanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mejadi jaring pengaman bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK, sehingga para pekerja ini tidak langsung jatuh dalam kesulitan sosial ekonomi” ungkap Novri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved