TAG
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
-
Pekerja yang terdampak PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60?ri gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan melalui program JKP
Rabu, 19 Februari 2025
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh
Senin, 14 Februari 2022
-
Mulai tahun depan korban PHK tidak dapat klaim JHT BPJamsostek. Sebagai gantinya akan mendapatkan berupa manfaat uang tunai
Jumat, 1 Oktober 2021