Berita OKI

Anaknya Diancam dengan Todongan Senjata Api, Karledi Minta Polres OKI Menindak Tegas Pelaku

Karledi (44) warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur OKI, melaporkan terduga pengancaman dengan senjata api ke Unit PPA Polres OKI.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
Karledi dan pengacaranya Aulia Aziz Al Haqqi memperlihatkan bukti laporan pengancaman saat mendatangi Mapolres OKI pada Rabu (19/2/2025) sore. Karledi dan pengacaranya mempertanyakan perkembangan laporan yang sudah seminggu berjalan. 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Tidak terima mendapat ancaman penodongan senjata api (senpi) terhadap anak yang masih dibawah umur, Karledi (44) warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur melaporkan terduga pelaku ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Ogan Komering Ilir.

Saat dikonfirmasi pengacara korban, Aulia Aziz Al Haqqi mengatakan kejadian berlangsung di Desa Pulau Geronggang  Senin (27/1/2025) pukul 09.00 WIB lalu.

Di mana sebelum kejadian, awalnya pelapor Karledi mengalami keributan  dengan adik terlapor.

"Saat terlapor pulang, dia bertemu dengan anak pelapor dan tiba-tiba menodongkan senpi sambil berkata ke arah pelapor 'nah ini keluargonyo kutembak kau' (ini keluarganya saya tembak kamu)," kata Aziz sewaktu mendatangi Mapolres OKI pada Rabu (19/2/2025) sore.

Dengan adanya kejadian itulah, Aziz menyebut kliennya merasa tidak senang dan mendatangi Polres OKI guna buat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum berlaku.

"Hari ini kami mendampingi klien untuk menanyakan perkembangan laporan tanggal 30 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi," ungkap Aziz.

Mewakili kliennya mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.

"Tentunya kami berharap kepolisian dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien. Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas," ujarnya.

Selain itu, Aziz akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

"Sudah seminggu yang lalu, klien kami melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan penyidik seperti, saksi-saksi," tuturnya.

Masih katanya, mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan tengah menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.

"Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," 

"Barang siapa tanpa hak memiliki atau menyimpan dan menggunakan senpi itu secara ilegal untuk mengancam orang lain diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.

Dengan adanya laporan ini, pelapor meminta tegas dengan kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.

"Artinya, program Kapolres dalam rangka menciptakan rasa aman, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu, saya rasa bisa dikatakan belum berhasil," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengemukakan proses terkait dugaan pengancaman terhadap anak korban sedang berjalan.

"Saat ini sedang penyelidikkan mau ke penyidikan," tutupnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved