Berita OKI
Anaknya Diancam dengan Todongan Senjata Api, Karledi Minta Polres OKI Menindak Tegas Pelaku
Karledi (44) warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur OKI, melaporkan terduga pengancaman dengan senjata api ke Unit PPA Polres OKI.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Tidak terima mendapat ancaman penodongan senjata api (senpi) terhadap anak yang masih dibawah umur, Karledi (44) warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur melaporkan terduga pelaku ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Ogan Komering Ilir.
Saat dikonfirmasi pengacara korban, Aulia Aziz Al Haqqi mengatakan kejadian berlangsung di Desa Pulau Geronggang Senin (27/1/2025) pukul 09.00 WIB lalu.
Di mana sebelum kejadian, awalnya pelapor Karledi mengalami keributan dengan adik terlapor.
"Saat terlapor pulang, dia bertemu dengan anak pelapor dan tiba-tiba menodongkan senpi sambil berkata ke arah pelapor 'nah ini keluargonyo kutembak kau' (ini keluarganya saya tembak kamu)," kata Aziz sewaktu mendatangi Mapolres OKI pada Rabu (19/2/2025) sore.
Dengan adanya kejadian itulah, Aziz menyebut kliennya merasa tidak senang dan mendatangi Polres OKI guna buat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum berlaku.
"Hari ini kami mendampingi klien untuk menanyakan perkembangan laporan tanggal 30 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi," ungkap Aziz.
Mewakili kliennya mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.
"Tentunya kami berharap kepolisian dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien. Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas," ujarnya.
Selain itu, Aziz akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
"Sudah seminggu yang lalu, klien kami melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan penyidik seperti, saksi-saksi," tuturnya.
Masih katanya, mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan tengah menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.
"Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"
"Barang siapa tanpa hak memiliki atau menyimpan dan menggunakan senpi itu secara ilegal untuk mengancam orang lain diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.
Dengan adanya laporan ini, pelapor meminta tegas dengan kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.
"Artinya, program Kapolres dalam rangka menciptakan rasa aman, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu, saya rasa bisa dikatakan belum berhasil," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengemukakan proses terkait dugaan pengancaman terhadap anak korban sedang berjalan.
"Saat ini sedang penyelidikkan mau ke penyidikan," tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur
todongan senjata api
Diancam dengan senjata api
Pengancaman
KECELAKAAN di Jalintim Pedamaran OKI, Adu Kambing Truk Hino Plat BG dengan Truk Isuzu Giga Plat W |
![]() |
---|
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.