OTT di Disnakertrans Sumsel

Nama 3 Pejabat Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana K3

Operasi OTT Kejari Palembang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Disnakertrans Sumsel diamankan antara lain Kepala Dinas Deliar Marzokei

Editor: adi kurniawan
Handout
Suasana kantor Disnakertrans Sumsel Operasi OTT Kejari Palembang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB diamankan antara lain Kepala Dinas Deliar Marzokei 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tiga pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (10/1/2025) siang.

OTT ini diduga terkait penyalahgunaan dana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Operasi OTT berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Disnakertrans Sumsel. Petugas Kejari Palembang tiba dengan tiga mobil dan langsung melakukan pengamanan.

Pejabat yang diamankan antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzokei, Kepala Bidang Pengawasan, Firmansyah, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Setelah pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana K3.

Ketiga pejabat tersebut kemudian dibawa ke Kejari Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Suasana di kantor Disnakertrans Sumsel tampak sepi setelah OTT.

Beberapa pegawai terlihat enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan terkesan menutupi kejadian tersebut.

Baca juga: Daftar 3 Pejabat Disnakertrans Sumsel Kena OTT Kejari Palembang, Ada Kepala Dinas Deliar Marzoeki

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, membenarkan adanya OTT tersebut melalui pesan singkat.

Ia juga membenarkan keberadaan Kepala Dinas Deliar Marzoeki di kantor saat kejadian. Namun, Eki enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena bukan bidangnya.

Hingga saat ini, Deliar Marzoeki belum memberikan respons saat dikonfirmasi langsung.

Informasi yang beredar menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa uang sekitar Rp 40 juta.

Definisi K3

K3, atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

K3 juga merupakan ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak bagi komunitas sekitar dan lingkungan umum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved