Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Lady Aurelia & Ibunya Diperiksa 11 Jam Kasus Pemukulan Dokter Koas, Lady Keluar Lewat 'Jalur Tikus'

Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Lady berlarian menuju mobil setelah pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang bersama salah seorang temannya, Senin (16/12/2024) malam. 

Tampak pula tim kuasa hukum keduanya turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, setelah menetapkan Datuk sebagai tersangka, penyidik lanjut memeriksa saksi.

"Dua orang yang masih diperiksa sebagai saksi yaitu ibunya lady (Sri Meilina) dan Lady-nya sendiri ya," ujar Anwar ketika dikonfirmasi.

Namun ketika ditanya mengenai alasan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Anwar belum memberikan jawaban.

 

Pemicu Sri Meilina Ikut Campur Urusan Anak

Isi rekaman diduga suara ibu Lady marahi dokter koas Lutfhi jadi pemicu pemukulan.

Beredar di media sosial, rekaman suara diduga perdebatan Sri Meilina (ibu Lady Aurellia) dan ketua dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Lutfhi.

Rekaman suara tersebut dibagikan akun X (twitter) @PartaiSocmed pada Sabtu

"Terlihat dari sini Lady memang pengaduan dan Ibunya suka ikut campur urusan anak."

Ada 4 rekaman suara yang masing-masing berdurasi sekitar 2 menit diunggah akun tersebut.

Dalam salah satu bagian rekaman tersebut, terdengar sosok diduga Sri Meilina berulang kali mengancam lawan bicaranya.

Menurut suara diduga Sri Meilina itu, pria diduga Muhammad Lutfhi telah berbicara kasar dengan anaknya.

"Kamu bicara kasar, padahal anak saya ini anak tunggal. Tapi tidak manja," katanya, seperti dikutip TribunBengkulu.com.

Jadi jangan kamu tawa-tawa eh, apa maksud kamu tawa-tawa kayak gitu?"

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved