Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Datuk Ditahan di Rutan Pakjo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), telah menerima pelimpahan tersangka (tahap II) Fadilla alias Datuk

Editor: Yandi Triansyah
Kasi Penkum Kejati Sumsel
DITAHAN - Tersangka kasus penganiayaan dokter koas diperiksa oleh Jaksa saat pelimpahan tahap II dari Polda Sumsel, Rabu (5/2/2025). Fadilla ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, Pakjo. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), telah menerima pelimpahan tersangka (tahap II) Fadilla alias Datuk dari Polda Sumsel pada Rabu (5/2/2025). 

Fadilla merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Unsri yang sempat viral pada Desember 2024 lalu.

Setelah pelimpahan tahap II ini, tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang Pakjo sambil menunggu dakwaan dan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa setelah pelimpahan dari Polda, penahanan tersangka saat ini beralih ke Kejaksaan.

"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang Pakjo setelah pelimpahan tahap II. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Vanny.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo ke depan sambil menunggu JPU menyusun dakwaan.

Fadilla dijerat dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Untuk selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.

Kasus ini bermula dari video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun yang tersebar di media sosial pada Desember 2024 lalu.

Fadilla, yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady (dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi), melakukan penganiayaan karena merasa kesal terhadap korban saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Luthfi.

Diketahui, Fadilla juga merupakan seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved