Dokter Koas di Palembang Dianiaya
Imbas tak Lampirkan Sejumlah Aset di LHKPN, Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Segera Dipanggil KPK
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah akan segera dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SRIPOKU.COM- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah akan segera dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ayah Lady Aurellia Pramesti itu buntut dirinya tak melampirkan sejumlah aset miliknya hasil analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Beberapa aset tidak dilaporkan, jadi kita lanjut dengan periksa ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Pahala belum bisa memberi tanggal pasti kapan Dedy Mandarsyah akan diklarifikasi ihwal LHKPN janggal.
Pahala hanya memberi petunjuk bahwa proses klarifikasi akan dilakukan pada tahun 2025.
"Tahun depan," ujar Pahala saat dikonfirmasi kapan mengklarifikasi Dedy.
Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.
Selain ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, nama Dedy diketahui pernah muncul terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.
Dalam laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Dedy tercatat memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019. Status aset tersebut adalah hadiah.
Selain itu, Dedy juga memiliki sejumlah aset lainnya, yaitu:
Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000
Surat Berharga: Rp 670.700.000
Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869
Total: Rp 9.426.451.869
Merujuk situs KPK, ada total 8 LHKPN yang pernah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah.
Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Datuk Ditahan di Rutan Pakjo |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Polisi Pastikan Hanya Satu Tersangka |
![]() |
---|
KPK Kirim Surat Panggilan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Untuk Klarifikasi Aset Tidak Dilaporkan |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Menunggu Bukti Hasil Uji Labfor |
![]() |
---|
Dedy Mandarsyah Ayah Dari Lady Aurelia Pramesti Segera Dipanggil KPK Terkait Asetnya Tak Masuk LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.