Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Update Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Menunggu Bukti Hasil Uji Labfor

Update kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas FK Unsri Muhammad Luthfi oleh Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Sri Meilina.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Sri Meilina meminta maaf kepada Luthfi dan keluarga setelah pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Senin (16/12/2024) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Update kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas FK Unsri Muhammad Luthfi oleh Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Sri Meilina.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil uji lab yang keluar dari Laboratorium Forensik dari barang bukti yang diserahkan terkait kasus tersebut. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, barang bukti yakni rekaman suara dan rekaman visual dibawa ke laboraturium forensik agar penyidik bisa menuangkannya ke dalam berita acara.

"Untuk membakukan barang bukti ini memakan waktu saya mohon pengertian masyarakat karena untuk menuangkan ini sebagai alat bukti penyidik perlu langkah-langkah untuk menuangkannya dalam bentuk berita acara," kata Andi Rian, Selasa (31/12/2024).

Pihaknya juga melibatkan ahli bahasa untuk menerjemahkan rekaman suara percakapan yang terjadi antara Luthfi tersangka Datuk dan para saksi.

Seperti yang diketahui selain video penganiayaan yang beredar, rekaman suara yang berisi percakapan sebelum peristiwa itu terjadi.

"Kami melibatkan ahli bahasa untuk menerjemahkan termasuk apa yang disampaikan dalam rekaman audio maupun rekaman visual, ini memang sedang berproses. Lambat itu relatif sebab kita butuh dukungan Scientific Crime Investigation, " ujarnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menambahkan, Sri Meilina ibu dari Lady enggan handphone-nya dikulik oleh penyidik dalam rangka mengetahui keterlibatannya terhadap peristiwa penganiayaan itu.

Sedangkan untuk ponsel milik Fadilla alias Datuk sudah dikloning dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.

"Untuk ponsel ibunya Lady tidak disita karena itu sebagai bentuk upaya penyitaan secara paksa. Sebab pemeriksaan yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan kasus. Ditambah lagi, ibunya Lady menolak handphone-nya disita untuk dikloning. Makanya kami tidak bisa melakukan penyitaan, " ujar Anwar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved