Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Lady Aurelia & Ibunya Diperiksa 11 Jam Kasus Pemukulan Dokter Koas, Lady Keluar Lewat 'Jalur Tikus'

Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Lady berlarian menuju mobil setelah pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang bersama salah seorang temannya, Senin (16/12/2024) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri selama kurang lebih 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi.

Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.

Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.

"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan.

Tadi kami datang sejak pukul 13.00 dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.

Penyidik Bungkam Lady Diperiksa di Polsek IT II Bukan di Polda

Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady Aurellia Pramesti sebagai saksi dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas yang dilakukan sopirnya, Datuk.

Pemeriksaan berlangsung di Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Novel Siswandi, masih berjalan hingga malam ini, Senin (16/12/2024).

Halaman
1234
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved