Berita Lubukllinggau
Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Mahasiswa, Modus Beri Uang Seribu dan Jajan
Tersangka diketahui berinisial IN alias Jukong warga Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau.
|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.
"Langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lubukllinggau
AKSI Warga Watas Lubuklinggau Mandi Langsung di Kantor PDAM Terjadi Setiap Tahun, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Sempat Diusulkan, Dua Narapidana di Lubuklinggau Sumsel Urung Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditolak Warga, Cafe dan Diskotik Golden Club di Lubuklinggau Sumsel Batal Dibangun |
![]() |
---|
Perjuangan 28 Tahun Mencari Restu Berbuah Manis, Gereja Kristus Yesus Resmi Dibangun di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Terjerat Judi Online dan Narkoba, Mantan Juru Sita PA Lubuklinggau Sudah Diberhentikan dari ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.