Berita Lubukllinggau

Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Mahasiswa, Modus Beri Uang Seribu dan Jajan

Tersangka diketahui  berinisial IN alias Jukong warga Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau. 

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Handout
Mahasiswa pelaku rudapaksa bocah 6 tahun di Lubuklinggau. 

Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan. 

"Langsung dilakukan penangkapan  tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved