Berita Lubukllinggau

Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Mahasiswa, Modus Beri Uang Seribu dan Jajan

Tersangka diketahui  berinisial IN alias Jukong warga Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau. 

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Handout
Mahasiswa pelaku rudapaksa bocah 6 tahun di Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Modus beri uang Rp. 1000 dan jajanan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel merudapaksa bocah berusia enam tahun. 

Tersangka diketahui  berinisial IN alias Jukong warga Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau

Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa rudapaksa tersebut terjadi ditempat tersangka sebuah toko di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

"Modus tersangka memberikan uang Rp. 1.000 dan jajanan serta memberikan nada ancaman kepada korban jangan kasih tahu bapak ya," kata Hendrawan pada wartawan, Senin (30/9/2024). 

Hendrawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada  tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika korban berbelanja di toko dan tersangka berkerja sebagai karyawan di toko tersebut.

Ceritanya bermula, ketika korban mendatangi toko untuk membelikan rokok ayahnya "kak beli rokok" dan tersangka berkata " Rokok apo beli berapo? (Rokok apa beli berapa).

Kemudian korban menjawab " rokok Vigor Rp. 5.000". Lalu tersangka langsung menarik tangan korban untuk di bawa ke arah tangga. Pada saat itu hanya ada tersangka saja sedangkan pemilik toko sedang keluar. 

Setelah sampai di tangga tersangka langsung membuka resleting celananya kemudian merudapaksa korban, setelah merudapaksa korban tersangka memberi korban uang Rp. 1.000  dan jajanan sambil berkata "jangan kasih tahu bapak ibu ya".

Selanjutnya, korban langsung pulang ke rumah dengan membawa uang Rp. 1.000 dan jajan ke rumah, tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp 3.000 kepada ayahnya.

Pada saat ayahnya menerima uang tersebut ayah korban kebingungan karena uangnya bertambah sebesar Rp.1.000.

Dimana pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp.7.000.

"Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1.000 ini dari mana dapatnya,korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka," ungkapnya. 

Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa" kemudian korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali  dan ayah korban langsung terkejut, mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban kekantor polisi  dan membuat laporan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved