Berita Banyuasin

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin, Nunggak 10 Tahun Cukup Bayar Setahun!

Pemerintah daerah saat ini sedang mengadakan program pemutihan, di mana denda dan tunggakan pajak kendaraan akan dihapuskan.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
PEMUTIHAN PAJAK - Sosialisasi yang dilakukan pihak Samsat UPTB Banyuasin 1 kepada masyarakat yang sedang menunggu antre untuk membayar pajak kendaraan, Jumat (22/8/2025). Program pemutihan ini berlangsung sejak 17 Agustus hingga 17 Desember. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Kabar baik datang untuk para pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pemerintah daerah saat ini sedang mengadakan program pemutihan, di mana denda dan tunggakan pajak kendaraan akan dihapuskan.

Program ini, yang telah dimulai sejak 17 Agustus lalu, akan berlangsung hingga 17 Desember 2025.

Menurut Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi, ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak.

"Untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga 10 tahun, saat pemutihan ini mereka hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun saja," ujar Suwandi, Jumat (21/8/2025). 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini, karena pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi langsung untuk pembangunan Kabupaten Banyuasin.

Selain pembebasan tunggakan pajak, program ini juga menawarkan fasilitas lain.

Pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya atau dengan kata lain, biayanya adalah 0 persen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Suwandi menambahkan bahwa meskipun tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, biaya Jasa Raharja tetap harus dibayarkan, termasuk untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Banyuasin dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang taat pajak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved