Berita Lubukllinggau

Sempat Diusulkan, Dua Narapidana di Lubuklinggau Sumsel Urung Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Bimo juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dua napi yang diusulkan itu tidak dapat amnesti

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Photo by RODNAE Productions/Pexels
FOTO ILUSTRASI NARAPIDANA- Dua narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kota Lubuklinggau Sumsel gagal dapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Dua narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kota Lubuklinggau Sumsel gagal dapat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Tidak dapat (Lapas Lubuklinggau) dalam SK-nya tidak ada," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo saat dihubungi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Bimo mengaku, pihaknya kemarin sempat mengusulkan dua orang untuk dapat remisi, namun ketika SK itu keluar nama  yang diusulkan tidak ada.

Bimo juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dua napi yang diusulkan itu tidak dapat amnesti. Karena semuanya kewenangan dari presiden Prabowo.

"Tidak tahu apa kurang memungkinkan. Karena yang menentukan itu pusat (presiden langsung)," ujarnya.

Sementara terkait remisi 17 Agustus sekarang masih tahap perekapan dan kemungkinan dua tiga hari kedepan baru selesai dan akan segera diusulkan.

"Nanti kalau sudah akan kita sampaikan," ungkapnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Mantan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno mengatakan hanya dua narapidana yang lolos seleksi usulan amnesti.

"Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh pusat. Setelah kita teliti, kita pelajari arahan ataupun ketentuan yang ada, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini hanya dua (narapidana) yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti," katanya.

Budi mengatakan usulan amnesti tersebut tetap memperhatikan keadilan serta hal yang dapat menjadi nilai bagus kepada masyarakat dan pemerintah.

"Saat ini amnesti untuk kedua warga binaan tersebut masih dalam proses. Saat ini kita menunggu keputusan dari pusat," ungkapnya.

Budi menjelaskan, salah satu kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti yakni warga binaan tersebut memiliki perkara yang tidak menjadi sorotan masyarakat.

"Sementara yang dua warga binaan yang lolos usulan amnesti itu memiliki kasus pidana umum," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved