Opini

Wariskan Prilaku tidak Baik pada Generasi Muda?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah even yang ditunggu oleh para O-rang¬tua Siswa maupun calon siswa itu sendiri.

|
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
Drs. H. Salaman Rasyidin Wartawan Senior/Mantan Wartawan Sriwijaya Post 

Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan tidak selalu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Adanya dugaan kong kalingkong proses PPDB tahun 2024 diungkapkan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

Menurut Indraza ada 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik. Menurut  Indraza, Ombudsman mendapati bahwa adanya penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan.

Hasil temuan telah disampaikan kepada penjabat (pj.) gubernur Sumsel. Dari data yang ditemukan bahwa kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir.

Hal itu dikarenakan  banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan, baik oleh dinas maupun induk olahraga yang me-mang sengaja dibuat. Padahal, tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya.

Beberapa SMA negeri di Palembang, menurut laporan dari Antara.news dan se-jumlah media massa menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB 2024. Beberapa bentuk penyimpangan yang teridentifikasi antara lain:

- Penerimaan siswa dari luar zona: meski jalur zonasi diharapkan memastikan akses yang lebih merata, beberapa sekolah diduga menerima siswa dari luar zona tanpa alasan yang jelas.

- Praktek jual beli bangku: Ada indikasi bahwa bangku sekolah diperjualbelikan kepada calon siswa yang mampu membayar, mengabaikan prinsip keadilan dan ke-sempatan yang sama.

- Penerimaan siswa tidak resmi: Beberapa siswa diterima melalui jalur tidak resmi, yang menunjukkan adanya praktik kecurangan dalam seleksi.

Meski pelaksanaan PPDB dilakukan secara online, prosesnya masih dianggap ku-rang transparan dan rentan terhadap manipulasi.

Penyebab dugaan Penyimpangan

Penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 di Palembang dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
Kurangnya Pengawasan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuat pelanggaran sulit terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Transparansi yang buruk, meski teknologi sudah digunakan, kurangnya transparansi dalam proses seleksi membuka celah bagi manipulasi data.

Korupsi dan Nepotisme, praktik korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan, dimana keputusan penerimaan siswa dapat dipengaruhi oleh hubungan personal dan suap.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved