Opini
Wariskan Prilaku tidak Baik pada Generasi Muda?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah even yang ditunggu oleh para O-rang¬tua Siswa maupun calon siswa itu sendiri.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Catatan Tertinggal dari PPDB 2024:
Drs. H. Salaman Rasyidin
Wartawan Senior/Mantan Wartawan Sriwijaya Post
SRIPOKU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah even yang ditunggu oleh para O-rang¬tua Siswa maupun calon siswa itu sendiri.
PPDB sejatinya bertujuan untuk me-mastikan akses pendidikan yang merata dan adil bagi semua calon siswa khususnya yang berharap menikmati sarana dan prasarana di sekolah negeri.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Me-nengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Hal itu dikuatkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain regulasi Kemendikbudristek, pemerintah daerah sesuai kewenangannya me-nyusun petunjuk teknis PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tersebut, di-harapkan proses seleksi dilakukan dengan transparan dan adil.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, diduga terdapat berbagai penyimpangan yang menunjukkan adanya korupsi dan nepotisme.
Tulisan ini akan mengulas secara mendalam polemik pelaksanaan PPDB 2024 tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan secara nasional, menyajikan dasar hukum, serta mengeks-plorasi penyebab dan dampaknya bagi pendidikan di Palembang.
Pelaksanaan PPDB 2024 sejatinya diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan empat jalur penerimaan siswa:
Jalur Zonasi (50 persen): Memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah. Jalur Afirmasi (15 persen): Bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur Prestasi (30 persen): Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen): Untuk siswa yang orang tuanya mengalami per¬pindahan tugas.
Pelaksanaan PPDB dilakukan secara online sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Ke-mendikbudristek No. 47/M/2023 untuk menjamin transparansi dalam setiap tahap seleksi.
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.