Guru di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Guru SMP Negeri 18 Palembang Bantah Telah Menampar Siswanya, Suci: Saya Hanya Memberi Teguran

Suci tidak terima dituduh telah melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswa berinisial MNA (12) dengan cara memukul atau menampar pipinya.

|
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD SADAM HUSEN
Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 18 Palembang, Suci Purnama Sari (kedua dari kanan), didampingi Wakil Kepala Humas SMP Negeri 18 Palembang, Basuni, S.Pd (kiri), Nona Herawati, ibu Suci (kedua dari kiri) dan Waka Kesiswaan, Piktoria SPd, menunjukkan foto silaturahmi mereka dengan keluarga MNA, Kamis (15/8/2024). 

Fauziah melapor ke polisi setelah MNA menangis sambil mengeluh sakit di bagian telinga dan mengalami panas di badannya.

"Abang takut masuk ke sekolah," kata sang ibu Fauziah menirukan omongan dari MNA, Selasa (13/8/2024). 

Fauziah pun menanyakan apa yang tengah menimpa sang anak, tiba-tiba mendadak ketakutan ke sekolah. 

Fauziah melaporkan oknum guru ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Selasa (13/8/2024)
Fauziah melaporkan oknum guru ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Selasa (13/8/2024) (SRIPOKU.COM / Andi Wijaya)

Setelah didesak ternyata MNA mengaku dianiaya oleh oknum guru berinisial SPS dengan cara ditampar. 

Menurut Fauziah sang anak mendapatkan perlakuan kasar tersebut karena dituduh mengintip siswa lain yang sedang mengganti baju di kelas. 

Akibat tuduhan itu kata Fauziah sang anak ditampar sebanyak 10 kali oleh oknum guru tersebut. 

"Setelah dituduh anak saya ini  langsung ditampar menggunakan tangan sebanyak 10 kali," ungkap Fauziah, Selasa (13/8/2024).

Fauziah tak terima atas perlakuan yang didapatkan sang anak.

Ia melaporkan oknum guru ke Polrestabes Palembang

"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fauziah. 

Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Fauziah.

Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 80 UU 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak.

"Aduan pelapor atas nama Fauziah sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.

Dapatkan berita penting dan menarik lainnya di Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved