Guru di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Guru SMP Negeri 18 Palembang Bantah Telah Menampar Siswanya, Suci: Saya Hanya Memberi Teguran
Suci tidak terima dituduh telah melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswa berinisial MNA (12) dengan cara memukul atau menampar pipinya.
Fauziah melapor ke polisi setelah MNA menangis sambil mengeluh sakit di bagian telinga dan mengalami panas di badannya.
"Abang takut masuk ke sekolah," kata sang ibu Fauziah menirukan omongan dari MNA, Selasa (13/8/2024).
Fauziah pun menanyakan apa yang tengah menimpa sang anak, tiba-tiba mendadak ketakutan ke sekolah.
Setelah didesak ternyata MNA mengaku dianiaya oleh oknum guru berinisial SPS dengan cara ditampar.
Menurut Fauziah sang anak mendapatkan perlakuan kasar tersebut karena dituduh mengintip siswa lain yang sedang mengganti baju di kelas.
Akibat tuduhan itu kata Fauziah sang anak ditampar sebanyak 10 kali oleh oknum guru tersebut.
"Setelah dituduh anak saya ini langsung ditampar menggunakan tangan sebanyak 10 kali," ungkap Fauziah, Selasa (13/8/2024).
Fauziah tak terima atas perlakuan yang didapatkan sang anak.
Ia melaporkan oknum guru ke Polrestabes Palembang.
"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fauziah.
Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Fauziah.
Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 80 UU 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak.
"Aduan pelapor atas nama Fauziah sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya di Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.