Guru di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Guru SMP Negeri 18 Palembang Bantah Telah Menampar Siswanya, Suci: Saya Hanya Memberi Teguran

Suci tidak terima dituduh telah melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswa berinisial MNA (12) dengan cara memukul atau menampar pipinya.

|
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD SADAM HUSEN
Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 18 Palembang, Suci Purnama Sari (kedua dari kanan), didampingi Wakil Kepala Humas SMP Negeri 18 Palembang, Basuni, S.Pd (kiri), Nona Herawati, ibu Suci (kedua dari kiri) dan Waka Kesiswaan, Piktoria SPd, menunjukkan foto silaturahmi mereka dengan keluarga MNA, Kamis (15/8/2024). 

Yang disesalkan Basuni pertemuan antara keluarga dan pihak sekolah tidak ada istilah damai hitam di atas putih, namun damai secara lisan. 

Diduga karena hal itulah keluarga MNA melapor ke Polrestabes Palembang.

Pertemuan perdamaian pihak sekolah SMPN 18 Palembang  dan keluarga dari siswa N di rumah Fauziah (Orangtua N_. Rabu (7/8/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Suci Purnama Sari (Guru dari siswa N), Tri Pratama (Adik Suci), dan orangtua dari siswa N.
Pertemuan perdamaian pihak sekolah SMPN 18 Palembang dan keluarga dari siswa N di rumah Fauziah (Orangtua N_. Rabu (7/8/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Suci Purnama Sari (Guru dari siswa N), Tri Pratama (Adik Suci), dan orangtua dari siswa N. (Handout)

 

Pertemuan perdamaian pihak keluarga dari Suci Purnama Sari dan keluarga dari siswa N di rumah Fauziah (Orangtua N), Sabtu (10/8/2024).
Pertemuan perdamaian pihak keluarga dari Suci Purnama Sari dan keluarga dari siswa N di rumah Fauziah (Orangtua N), Sabtu (10/8/2024). (Handout)

Simpang Siur

Kepala SMPN 18 Palembang, Sri Budiarti, menyayangkan kejadian ini menjadi simpang siur. Pemberitaan tidak benar dan liar menyebar di masyarakat. 

Apalagi mengingat terjadi di dunia pendidikan.

"Kami sangat berharap dari kasus ini ada titik terang, sehingga tidak mencoreng nama baik sekolah, tenaga pengajar hingga menodai dunia pendidikan," ungkap Sri Budiarti.

Hukum Pidana

Ruslan Ismail menyayangkan jika kasus ini sampai ke hukum pidana.

Apalagi jika ada oknum yang mengambil kepentingan tersendiri dari kasus yang tidak benar ini.

"Semoga tidak ada oknum yang ingin 'menunggangi' masalah ini dan kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau lapor balik jika memang kami temui ada unsur kepentingan lain di balik ini," tegas Ruslan.

Sementara itu kandung Suci, Noni Herwati, berharap agar kasus yang menimpa anaknya bisa segera selesai.

Laporan Orangtua MNA

Sebelumnya diberitakan seorang wali murid bernama Fauziah melapor ke Polrestabes Palembang.

Fauziah melaporkan seorang guru sebuah SMPN di Palembang inisial SPS yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisial MNA (12).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved