Guru di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Guru SMP Negeri 18 Palembang Bantah Telah Menampar Siswanya, Suci: Saya Hanya Memberi Teguran
Suci tidak terima dituduh telah melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswa berinisial MNA (12) dengan cara memukul atau menampar pipinya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suci Purnama Sari, seorang guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 18 Palembang Provinsi Sumatera Selatan membantah telah menampar seorang siswanya.
Didampingi pihak sekolah dan keluarga, Suci mendatangi Graha Tribun (Mabes Sripoku.com dan Tribun Sumsel), Kamis (15/8/2024), untuk mengklarifikasi berita yang beredar.
Suci tidak terima dituduh telah melakukan tindak kekerasan kepada seorang siswa berinisial MNA (12) dengan cara memukul atau menampar pipinya. Apalagi sebanyak 10 kali.
"Saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan. Fakta yang sebenarnya saya hanya memberikan teguran kepada siswa tersebut dengan cara menyentuh pipinya dengan lambat sebagai tanda peringatan atau teguran seorang guru terhadap siswa," ujar Suci kepada Sripoku.com sambil memperagakan apa yang dilakukan kepada siswanya itu, Kamis (15/8/2024).
Suci pun menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.
Dikatakan Suci, saat itu ia tengah mengajar di kelas 7, lalu mendapat pesan singkat dari salah seorang guru bernama Yunita untuk segera ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Isi pesannya bahwa ada seorang siswa berinisial ZH menangis, yang mengaku sudah diintip oleh MNA (siswa/pelapor).
Suci segera menemui MNA dan menginterogasinya, kemudian memberikan teguran dengan cara menyentuh pipinya agar tak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
"Saya pun terkejut tiba-tiba pihak keluarga melaporkan saya ke Polrestabes Palembang," ujar Suci.
Silaturahmi
Wakil Kepala Humas SMP Negeri 18 Palembang, Basuni, S.Pd, mengungkapkan sebelum keluarga MNA membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, sudah ada silaturahmi pihak sekolah dengan cara mendatangi rumah MNA.
Penasihat Komite SMP Negeri 18, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM, menambahkan upaya itikad baik dari Suci dan kedua orangtua dengan cara menemui keluarga MNA pun sudah dilakukan.
"Bahkan kedatangan pihak sekolah maupun keluarga Suci bersilaturahmi ke rumah MNA diterima dengan tangan terbuka," ujar Ruslan.
Hal ini dibuktikan dengan diterimanya uang santunan dari pihak sekolah dan Suci oleh keluarga MNA.
"Silaturahmi pertama, pihak sekolah mendatangi keluarga MNA pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu. Yang kedua, ibu Suci bersama orangtuanya silaturahmi di tanggal 10 Agustus 2024," ungkap Basuni.
Yang disesalkan Basuni pertemuan antara keluarga dan pihak sekolah tidak ada istilah damai hitam di atas putih, namun damai secara lisan.
Diduga karena hal itulah keluarga MNA melapor ke Polrestabes Palembang.
Simpang Siur
Kepala SMPN 18 Palembang, Sri Budiarti, menyayangkan kejadian ini menjadi simpang siur. Pemberitaan tidak benar dan liar menyebar di masyarakat.
Apalagi mengingat terjadi di dunia pendidikan.
"Kami sangat berharap dari kasus ini ada titik terang, sehingga tidak mencoreng nama baik sekolah, tenaga pengajar hingga menodai dunia pendidikan," ungkap Sri Budiarti.
Hukum Pidana
Ruslan Ismail menyayangkan jika kasus ini sampai ke hukum pidana.
Apalagi jika ada oknum yang mengambil kepentingan tersendiri dari kasus yang tidak benar ini.
"Semoga tidak ada oknum yang ingin 'menunggangi' masalah ini dan kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau lapor balik jika memang kami temui ada unsur kepentingan lain di balik ini," tegas Ruslan.
Sementara itu kandung Suci, Noni Herwati, berharap agar kasus yang menimpa anaknya bisa segera selesai.
Laporan Orangtua MNA
Sebelumnya diberitakan seorang wali murid bernama Fauziah melapor ke Polrestabes Palembang.
Fauziah melaporkan seorang guru sebuah SMPN di Palembang inisial SPS yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisial MNA (12).
Fauziah melapor ke polisi setelah MNA menangis sambil mengeluh sakit di bagian telinga dan mengalami panas di badannya.
"Abang takut masuk ke sekolah," kata sang ibu Fauziah menirukan omongan dari MNA, Selasa (13/8/2024).
Fauziah pun menanyakan apa yang tengah menimpa sang anak, tiba-tiba mendadak ketakutan ke sekolah.
Setelah didesak ternyata MNA mengaku dianiaya oleh oknum guru berinisial SPS dengan cara ditampar.
Menurut Fauziah sang anak mendapatkan perlakuan kasar tersebut karena dituduh mengintip siswa lain yang sedang mengganti baju di kelas.
Akibat tuduhan itu kata Fauziah sang anak ditampar sebanyak 10 kali oleh oknum guru tersebut.
"Setelah dituduh anak saya ini langsung ditampar menggunakan tangan sebanyak 10 kali," ungkap Fauziah, Selasa (13/8/2024).
Fauziah tak terima atas perlakuan yang didapatkan sang anak.
Ia melaporkan oknum guru ke Polrestabes Palembang.
"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fauziah.
Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Fauziah.
Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 80 UU 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak.
"Aduan pelapor atas nama Fauziah sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya di Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.