Dugaan Korupsi PMI Palembang

Rumah Sakit Swasta Bayar Darah ke PMI Kota Palembang Capai Rp 1,4 Miliar

Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Majelis hakim PN Palembang dan Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan saksi dari Rumah Sakit Bunda Palembang, Dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang, Selasa (28/10/2025). Saksi menyebut pihaknya membeli darah dari PMI Kota Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus berlanjut, memasuki babak pembuktian di pengadilan. 

Pada Selasa (28/10/2025), fokus persidangan beralih pada urat nadi transaksi darah, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dari perwakilan rumah sakit swasta dan BPJS Kesehatan.

Nama-nama saksi yang dihadirkan yakni, Denny Juraijin (RS bunda), Dicky Permana (BPJS kesehatan), Mastiar Endang (RS charitas), Elvi Indahwati (RS hermina), Ade Ivandi (RS siti fatimah), Yumidiansi (RS Ernaldi bahar) dan Yudi Fadilah (RS Muhammadiyah).

"Saksi hari ini rata-rata adalah pihak rumah sakit yang membeli darah ke PMI yang mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti dan Dedi Sipriyanto di Dugaan Korupsi PMI Palembang

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan satu persatu atas permintaan kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto bersama masing-masing kuasa hukum.

Saksi yang pertama diperiksa adalah Kepala Laboratorium Rumah Sakit Bunda, Denny Juraijin yang menjelaskan tentang harga darah dan perjanjian kerjasama.

"Dari 2019 sampai 2024 ada 3 kali perjanjian kerjasama terkait permintaan darah. Jenis darah yang paling banyak kami pesan adalah PRC dan whole blood," ujar Deny di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati di Museum Tekstil Palembang.

Sejak tahun 2023 ke atas harga sekantong darah yang semula Rp 360 ribu naik menjadi Rp 490 ribu. Hal itu pun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang diserahkan PMI ke rumah sakit.

"Dulu per kantong darah itu Rp 360 ribu lalu mulai tahun 2023 ke atas naik menjadi Rp 490 ribu. Ada surat edaran dari Kemenkes yang mulia," katanya.

Metode pembayaran dilakukan rumah sakit jika PMI telah mengirim surat tagihan. Dalam setiap tagihan biaya pengganti pengolahan darah dibayar via transfer.
Jaksa juga mengungkap dalam BAP saksi, total nilai yang dibayar RS Bunda ke PMI dalam pengolahan darah tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 1,4 miliar.

"Setiap bulan dari PMI mengirim tagihan lalu kami bayarkan," kata saksi.

Tidak hanya ke PMI Kota Palembang pihaknya juga menjalin kerjasama dan membeli darah dari PMI Provinsi Sumsel.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang diskors dan akan dilanjutkan setelah Isoma dengan mendengarkan keterangan saksi berikutnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved