Dugaan Korupsi PMI Palembang

Dituduh Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Finda Tegaskan Perannya Hanya 'Pembina' PMI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERI KETERANGAN - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda berjalan keluar ruang sidang setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025). Fitrianti menegaskan ia hanya sebagai pembina di UTD PMI Palembang. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda digelar di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Didakwa merugikan negara hingga Rp 4 miliar, mantan Wakil Wali Kota Palembang itu memberikan respons tegas.

Usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, Fitrianti Agustinda, yang akrab disapa Finda, membantah keras tuduhan tersebut, terutama terkait sumber dana.

"Itu yang pasti bukan dana negara. Saya di UTD (Unit Transfusi Darah) hanya sebagai pembina, ingat ya, saya sebagai pembina," ujar Fitri kepada wartawan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Siap Ajukan Eksepsi, Bantah Terlibat Kebijakan Teknis

Pernyataan Finda sejalan dengan strategi hukum yang akan diambil oleh tim kuasa hukumnya.

Achmad Taufan Soedirjo, kuasa hukum Fitrianti Agustinda, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyusun nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

 Ia menyebutkan banyak poin dalam dakwaan yang akan disangkal oleh kliennya.

Eksepsi adalah istilah hukum yang merujuk pada tangkisan, sanggahan, atau bantahan yang diajukan oleh pihak Tergugat (dalam Perdata) atau Penasihat Hukum Terdakwa (dalam Pidana) terhadap gugatan atau dakwaan.

Taufan menjelaskan bahwa pada saat kasus itu terjadi, posisi Finda sebagai Ketua PMI bersamaan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota.

Hal ini membuat banyak kebijakan teknis PMI dilakukan oleh pengurus, termasuk salah satunya yang disebut dalam dakwaan, yakni Dedi.

"Banyak yang disangkal beliau, karena pada saat beliau jadi Ketua PMI dia menjadi Wakil Walikota sehingga banyak kebijakan dilakukan oleh pengurus termasuk Pak Dedi," ujar Taufan.

Kuasa hukum menekankan bahwa peran Finda di dalam PMI hanyalah sebagai pembina, bukan pelaku langsung yang mengurus operasional dan keuangan. Hal ini pula yang akan menjadi poin penting dalam eksepsi.

"Seharusnya pembuktian ada di pengurus karena ada tindakan yang dilakukan oleh bendahara. Seharusnya bendahara juga menjadi bagian dari (perkara) ini. Tadi kan disebutkan dalam dakwaan kalau bendahara berkomunikasi dengan Pak Dedi, nah Bu Fitri ini hanya sign, sign, sign (tandatangan)," tuturnya.

Taufan juga menyinggung beberapa poin spesifik dalam dakwaan, seperti pembelian papan bunga dan mobil.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved