Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang Pengumuman oleh Kuasa Hukum Pemilik Ruko Jalan Sudirman

kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Raden Helmi Fansyuri saat menunjukkan peta lahan yang berperkara di Jalan Jenderal Sudirman 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris tanah yang berada di atas bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang saat ini sudah dilakukan konstatering menyayangkan adanya pencopotan plang pengumuman. 


Helmi mengatakan, kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.


"Putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 1950 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palembang," kata Helmi, Sabtu (27/7/2024).


Ia menyayangkan adanya tindakan pencopotan stiker dan tiang pengumuman kepemilikan lahan yang dilakukan kuasa hukum pemilik bangunan. Sebab lahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan negeri dan belum bisa diganti nama sebelum angkat sita dilakukan. 


"Makanya konstatering beberapa hari lalu dilakukan di tahun 2021 lalu menetapkan kalau alas hak kami tahun 1950 itu sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kami kejar prosesnya dan keluarlah penetapan untuk melakukan konstatering itu di tahun 2024 ," katanya.


Ia mengakui kalau pemasangan stiker di bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman adalah atas inisiatif-nya sendiri selaku ahli waris.


"Itu inisiatif kami sendiri," katanya.


Kuasa hukum ahli waris dari Raden Helmi Hamzah menyayangkan tindakan pencopotan stiker dan papan plang hak milik di ruko-ruko sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, oleh Kuasa Hukum Pemilik tanah dan bangunan Titis Rachmawati.


Terpisah, Hanafi Tanawijaya SH kuasa hukum Raden Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut (stiker) untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut.


"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan, karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan Sita Jaminan/ conservation beslag yang belum diangkat," kata Hanafi. 


Penempelan stiker dan papan pengumuman tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah atau saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.


Namun ia merasa kliennya memiliki hak terhadap lahan seluas 8,5 hektar itu berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat in, masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tahun 2021 dan surat penetapan nomor 7/Pdt.Esk/2024.


Menurutnya saat ini diatas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kami. Begitu pula dengan pihak-pihak yang merasa keberatan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris
Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Copot Paksa Plang

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran pasar Cinde kembali melakukan pencopotan stiker yang berisi bahwasannya lahan dari bangunan tersebut adalah milik ahli waris.

Tak hanya pencopotan, tim kuasa hukum juga merobohkan tiga papan pengumuman hak milik ahli waris.

Papan pengumuman hak milik ahli waris yang dirobohkan itu ada di areal tanah kosong eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang serta papan pengumuman yang terpasang di Pedestarian Sudirman tepatnya dekat Pos Polisi perputaran pasar Cinde.

Menurut Titis Rachmawati SH, kepemilikan lahan sudah dinyatakan menjadi milik kliennya yaitu PT Permata Sentra Propertindo.

Bahkan hal tersebut sudah ada dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi.

"Memang sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Dalam waktu dekat kita akan eksekusi lahan itu. Terkait pemasangan plang tersebut kita merasa mereka tidak punya hak, makanya kita copot. ," kata Titis, Sabtu (27/7/2024).

Saat konstatering pun pihak pemohon konstatering sudah semaunya menempelkan stiker dan papan pengumuman.

"Kenapa pemasangan papan stiker seolah jadi semena-mena.

Itu sangat menyalahi aturan karena kami tidak ada hubungan hukum atas putusan yang dilakukan konstatering ," katanya.

Ia menyayangkan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang beberapa hari yang lalu, tidak mensosialisasikan hal itu kepada pemilik bangunan ruko terlebih dahulu.

Makanya Titis berencana akan menyurati Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan hal tersebut.

"Kami mau menyurati Pengadilan kenapa waktu konstatering tidak mensosialisasikan ke pemilik bangunan terlebih dahulu," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved