Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina
Polda Jabar Bakal Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Kemungkinan Polisi Cari Pegi yang Lain
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Pegi Setiawan Ubah Wajah Jadi Glowing, Akui Banjir Endorse Usai Batal Tersangka Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sosok Istri Hakim Eman Sulaeman Ternyata Seorang Ustazah, Hidup Sederhana Cuma Punya Satu Motor |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Jabar 2016 Muncul, Pengakuan Dosa ke Pegi Setiawan: Maafkan Mantan Anak Buah Saya |
![]() |
---|
Keberadaan Aep Misterius Usai Pegi Setiawan Bebas Hingga Dilaporkan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Teriakan Pegi Setiawan Rela Mati Depan Polda Jabar, Terungkap Sebabnya 'Mereka Fitnah Keluarga Saya' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.