Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Polda Jabar Bakal Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Kemungkinan Polisi Cari Pegi yang Lain

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Odi Aria
Youtube KompasTV
Pegi Setiawan berontak ngaku bukan pembunuh Vina Cirebon saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

SRIPOKU.COM-  Berikut tanggapan Polda Jabar terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui Hakim Tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

Hakim menyebut, tidak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Saya Memutus Secara Objektif


"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Kolase)

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Kombes Nurhadi Handayani menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.

"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.


Tanggapan Keluarga


Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.

"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."

(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan
(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan (Youtube Kompas TV)

"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.

Ibunda Pegi, Kartini menyebut, hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.

"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan

"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.

"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.

Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.

"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah

Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur
Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur (Kolase)

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024). 

Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur. 

Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. 

"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."

"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin. 

Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. 

"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya. 

Sosok Hakim Bebaskan Pegi

Siapakah sebenarnya sosok Eman Sulaeman? Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapedilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman Sulaeman telah menyelsaikan pendidikan S1 pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 106 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Dinyatakan Bebas Tersangka

Diketahui, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan telah digelar pagi ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

 
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved