Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Polda Jabar Bakal Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Kemungkinan Polisi Cari Pegi yang Lain

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Odi Aria
Youtube KompasTV
Pegi Setiawan berontak ngaku bukan pembunuh Vina Cirebon saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. 

"Putusan ini bukan untuk kepentigan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya. 

Sosok Hakim Bebaskan Pegi

Siapakah sebenarnya sosok Eman Sulaeman? Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapedilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman Sulaeman telah menyelsaikan pendidikan S1 pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 106 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Dinyatakan Bebas Tersangka

Diketahui, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan telah digelar pagi ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved