Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Polda Jabar Bakal Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Ada Kemungkinan Polisi Cari Pegi yang Lain

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: Odi Aria
Youtube KompasTV
Pegi Setiawan berontak ngaku bukan pembunuh Vina Cirebon saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."

(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan
(Kiri) Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar setelah dinyatakan tak bersalah. Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan (Youtube Kompas TV)

"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.

Ibunda Pegi, Kartini menyebut, hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.

"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Nangis Usai Anaknya Batal Tersangka Pembunuh Vina, Kartini: Bawa Pulang, Kasihan

"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.

"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.

Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.

"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan hingga Jatuhkan Status Tersangka Tidak Sah

Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur
Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur (Kolase)

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan kliennya, Senin (8/7/2024). 

Artinya, status tersangka yang disematkan kapada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 ini telah gugur. 

Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. 

"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."

"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved