Berita Muratara

Berbuat Tak Senonoh ke Adik Ipar Kelas 5 SD, Keluarga Minta Pelaku Asusila di Muratara Dihukum Berat

Keluarga korban meminta pelaku asusila di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum seberat-beratnya. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. 


"Kejadiannya tanggal 12 Juni, jam 11 malam, di dalam kamar kontrakan pelaku," ujarnya. 


Sopian Hadi menjelaskan pada malam kejadian itu, korban menginap di rumah pelaku karena menemani istri dan seorang anaknya.


Diketahui, korban yang merupakan adik ipar pelaku memang kerap menginap di rumah itu karena pelaku sering tidak pulang bekerja.


Malam itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar, melihat istri, anak dan adik iparnya (korban) itu sudah tertidur.


Pelaku lalu mendekati korban, sambil main handphone kemudian berbuat tak senonoh hingga korban terbangun. 


"Korban terbangun dan berkata 'dem kagek aku kadu', maksudnya sudahlah nanti aku laporkan, setelah itu tersangka tidur," ungkap Kasat. 


Setelah kejadian itu, korban tidak tidur sampai pagi, dan saat sebelum korban berangkat ke sekolah, pelaku memberikannya uang Rp 5.000 untuk jajan dan meminjaminya handphone. 


Setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang terjadi.


Keesokan harinya korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil semua pakaiannya dan kemudian bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.


"Keterangan saksi sudah, visum sudah, barang bukti yang kita amankan adalah pakaian korban yang dipakai saat kejadian," kata Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved