Berita Muratara
Berbuat Tak Senonoh ke Adik Ipar Kelas 5 SD, Keluarga Minta Pelaku Asusila di Muratara Dihukum Berat
Keluarga korban meminta pelaku asusila di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, MURATARA - Keluarga korban meminta pelaku asusila di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum seberat-beratnya.
Seorang pria beristri di sebuah desa di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berbuat tak senonoh kepada adik iparnya.
Korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku adalah anak di bawah umur, masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku berinisial EA (23) sudah ditangkap polisi Kamis (20/6/2024) lalu, dan kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk menjalani penyidikan.
"Kita dari keluarga (korban) minta (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata keluarga korban, Abdul Aziz, Sabtu (22/6/2024).
Keluarga mereka geram dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, terlebih korbannya adalah adik iparnya sendiri yang juga masih di bawah umur.
Abdul Aziz menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Kami akan mengawal sampai persidangan agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya," kata Abdul Aziz yang juga seorang pengacara ini.
Dia mengajak untuk lebih waspada terhadap penjahat anak, karena terkadang pelakunya adalah orang terdekat.
"Korban itu ipar pelaku, mari kita lebih waspada lagi terhadap anak-anak, penjahat kadang-kadang orang terdekat, perilaku tidak beradab harus dihukum berat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial EA (23) berbuat tak senonoh kepada adik kandung dari istrinya sendiri.
Korbannya masih dibawah umur, kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka sudah kita tangkap, kita amankan di sel tahanan Polres," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Jumat (21/6/2024).
Dia menerangkan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur.
Melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
| Lakalantas Maut di Muratara, Pasutri Ditabrak Truk Saat Hendak Kunjungi Anak di Ponpes, Suami Tewas |
|
|---|
| Pelaku Perundungan di SMP Karang Jaya Muratara Terancam Dikeluarkan dari Sekolah |
|
|---|
| WANITA Rambut Pirang Asal Bengkulu dan Suaminya Ini Coba 'Kuasai' Muratara, Pasrah Dikepung Polisi! |
|
|---|
| Insiden Jalan Rusak di Muratara, Mobil Tangki Terjun ke Sungai, Mobil Mengambang Ditarik Perahu |
|
|---|
| Remaja Putri di Muratara Diduga Dicabuli Dua Pria Lanjut Usia, Pelaku Cekik dan Ancam Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.