Berita Muratara

Berbuat Tak Senonoh ke Adik Ipar Kelas 5 SD, Keluarga Minta Pelaku Asusila di Muratara Dihukum Berat

Keluarga korban meminta pelaku asusila di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum seberat-beratnya. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Keluarga korban meminta pelaku asusila di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum seberat-beratnya. 


Seorang pria beristri di sebuah desa di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berbuat tak senonoh kepada adik iparnya.


Korban yang merupakan adik kandung dari istri pelaku adalah anak di bawah umur, masih duduk di bangku kelas 5 SD. 


Pelaku berinisial EA (23) sudah ditangkap polisi Kamis (20/6/2024) lalu, dan kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk menjalani penyidikan.


"Kita dari keluarga (korban) minta (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata keluarga korban, Abdul Aziz, Sabtu (22/6/2024).

EA (23) ditangkap polisi atas kasus berbuat tak senonoh kepada adik ipar.
Tersangka EA (23) ditangkap polisi atas kasus berbuat tak senonoh kepada adik iparnya sendiri di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.


Keluarga mereka geram dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, terlebih korbannya adalah adik iparnya sendiri yang juga masih di bawah umur. 


Abdul Aziz menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. 


"Kami akan mengawal sampai persidangan agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya," kata Abdul Aziz yang juga seorang pengacara ini.


Dia mengajak untuk lebih waspada terhadap penjahat anak, karena terkadang pelakunya adalah orang terdekat.


"Korban itu ipar pelaku, mari kita lebih waspada lagi terhadap anak-anak, penjahat kadang-kadang orang terdekat, perilaku tidak beradab harus dihukum berat," katanya.


Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial EA (23) berbuat tak senonoh kepada adik kandung dari istrinya sendiri. 


Korbannya masih dibawah umur, kelas 5 Sekolah Dasar (SD).


"Tersangka sudah kita tangkap, kita amankan di sel tahanan Polres," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Jumat (21/6/2024).


Dia menerangkan, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan anak di bawah umur.


Melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved