Sederet Fakta Terbaru Sidang SYL, Mulai Beli Rompi Antipeluru hingga Bawa Nama Presiden Jokowi

Fakta terbaru yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Mentan SYL dari beli rompi antipeluru hingga bawa nama Presiden Jokowi

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Fakta terbaru yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Mentan SYL dari beli rompi antipeluru hingga bawa nama Presiden Jokowi 

"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim.

"Menjelaskan normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan. Dan waktu itu juga tidak hanya saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu ikut membrifieng," ujar Kasdi.

"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan pada temen-temen untuk disampaikan normatif saja tidak perlu detail'," ucap Kasdi.

3. Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta

Kasdi Subagyono mengakui bahwa ada pengumpulan uang di jajaran Eselon I Kementan mencapai Rp 800 juta untuk kemudian diberikan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kasdi menyebut, bahwa uang 'patungan' yang dikumpulkan itu merupakan arahan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) guna mengantisipasi penyelidikan kasus pengadaan sapi di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK.

Hal itu bermula ketika Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya pada Kasdi perihal hubungan antara SYL dengan Firli yang dimana keduanya pernah bertemu di sebuah lapangan bulutangkis.

Adapun Kasdi dalam hal ini bertindak sebagai saksi mahkota untuk kedua terdakwa yakni SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

4. Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal dari Kementan

Kasdi Subagyono menyebut sebagian honor pengacara Febri Diansyah, Donald Fariz dan Rasmala Aritonang berasal dari dana patungan Kementan.

Kasdi menuturkan sisa honor itu merupakan hasil patungan yang telah dikumpulkan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dari pejabat di lingkungan Kementan.

Awalnya Kasdi dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 92.

"Dapat saya jelaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasmala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang Kementan," ucap Jaksa membacakan BAP Kasdi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Ingat saksi ya?" tanya Jaksa memastikan.

"Ya ingat," jawab Kasdi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved