Polemik Ijazah Jokowi

NASIB Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini, Kapolda Metro Umumkan Tersangka Tudingan Kasus Ijazah Jokowi

Pengumuman digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

|
Editor: pairat
Kolase TribunMedan
NASIN ROY SURYO - Foto kolase Jokowi (kiri) Roy Suryo (kanan). Nasib Roy Suryo ditentukan hari ini. 

SRIPOKU.COM - Nasib Roy Suryo cs bakal ditentukan hari ini, Kapolda Metro Jaya akan umumkan tersangka tudingan kasus ijazah palsu Presdien Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya bakal mengumumkan status hukum Roy Suryo cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dari pengaduan Presiden ke-7 tersebut hari ini, Jumat (7/10/2025).

Diketahui Roy Suryo cs dijadikan sebagai terlapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025). 

Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

IJAZAH JOKOWI - residen ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM (Kolase SuryaMalang)

Baca juga: BIKIN Semua Terdiam, Ini Analisa Jokowi Soal Tujuan Proyek Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.

Pengumuman digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Respons Kubu Jokowi

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Kliennya, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved