Polemik Ijazah Jokowi

NASIB Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini, Kapolda Metro Umumkan Tersangka Tudingan Kasus Ijazah Jokowi

Pengumuman digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

|
Editor: pairat
Kolase TribunMedan
NASIN ROY SURYO - Foto kolase Jokowi (kiri) Roy Suryo (kanan). Nasib Roy Suryo ditentukan hari ini. 

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. 

Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

11 Terlapor Sudah Diperiksa, ES Sakit Keras

Sejauh ini ada 11 terlapor yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dan satu terlapor inisial ES belum diperiksa karena sakit.

Terhadap ES sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir.

Baca juga: Yayasan Katalisator Tolak Teror dan Desak Polisi Bertindak Netral Usut Kebakaran Rumah Hakim

ES diketahui sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.

Pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved