Polemik Ijazah Jokowi

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diumumkan Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Libatkan 130 Orang Saksi

Hari ini Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri akan mengumumkan nama-nama tersangka.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase SuryaMalang
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diumumkan Polda Metro Jaya 

Ringkasan Berita:
  • Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Jokowi
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, bahasa, komunikasi, dan sosiologi hukum, serta pemeriksaan terhadap 130 saksi.

 

SRIPOKU.COM - Buntut kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, hari ini Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri akan mengumumkan nama-nama tersangka.

Akan ada delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini.

Delapan tersangka itu merupakan hasil dari banyaknya pemeriksaan hingga mencakup 130 saksi.

SALINAN IJAZAH JOKOWI : Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
SALINAN IJAZAH JOKOWI : Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) (Kompas.com)

Baca juga: TERSANGKA Polemik Ijazah Palsu Jokowi Diungkap, Begini Kronologi Lengkap Tuduhan Presiden ke-7 RI

Diketahui polemik ijazah Jokowi memang sudah berbulan-bulan berjalan.

Sayangnya Jokowi memang belum menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya di Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan.

Hari ini dalam konferensi pers  di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri akan mengungkap delapan tersangka kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda dilansir dari TribunNews.

Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.

Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka  yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved