Pakubuwono XIII Meninggal Dunia
Ngaku Siap Jadi Raja Solo Gantikan Pakubuwono XIII, Gusti Purbaya Pernah Teseret Kasus Tabrak Lari
KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya pun sudah mendeklarasikan bila dirinya siap menjadi raja baru Keraton Solo.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Sepeninggalnya Raja Pakubuwono XIII Selasa (3/11/2025) kini putranya Gusti Purbaya mengaku siap menjadi Raja selanjutnya.
KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya pun sudah mendeklarasikan bila dirinya siap menjadi raja baru Keraton Solo.
Deklarasi Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Purbaya itu terjadi pada Rabu (5/11/2025), menjelang jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju pemakaman.
Baca juga: Penampilan Presiden Jokowi Pakai Baju Raja Pakubuwono Surakarta di Upacara 17 Agustus 2023 di Istana
Namun deklarasi tersebut rupanya menuai polemik.
Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, menilai deklarasi Gusti Purbaya itu dilakukan terlalu cepat.
KP Bambang juga menganggap deklarasi Gusti Purbaya menjadi penerus Pakubuwono XIII menyalahi tata adat keraton sebab masih ada hening selama 40-100 hari sebagai masa berkabung atas wafatnya raja.
"Gusti Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro) sudah menjadi Pangeran Adipati, mengangkat dirinya sendiri sebagai raja."
"Cuma yang menjadi masalah bukan itu, Paugeran (tata adat keraton) yang terjadi biasanya 40-100 hari kita hening. Ini belum ada 40-100 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," tutur KP Bambang, Rabu, dilansir TribunSolo.com.
Gusti Purbaya sendiri langsung menuai soroan atas deklarasinya itu.
Pasalnya rekam jejak Gusti Purbaya sempat menuai soroan lantaran sikapnya.
Dilansir dari TribunNews, berikut rekam jejak Gusti Purbaya:
Terlibat Kasus Tabrak Lari
Pada 9 Agustus 2023 dini hari, Gusti Purbaya yang sedang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero, terekam CCTV menabrak seorang pengendara motor ketika berada di Gapura Gladak, Kota Solo.
Kuasa hukum Gusti Purbaya saat itu, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, mengungkapkan kecelakaan itu terjadi sebab pengendara motor berada di jalur yang salah lantaran melawan arus.
Ferry mengatakan, jalur Gapura Gladak lokasi kecelakaan merupakan satu arah di mana kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah selatan menuju utara.
"Itu daerah di mana kendaraan apapun dilarang melewati dari arah selatan ke utara, tidak boleh. Satu arah," jelas Ferry kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).
| PGK Sumsel Segera Lantik Pengurus DPD PALI dan Lahat, Targetkan Rampung di 17 Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan di Kasus Kematian Siswa SMPN 26 Palembang |
|
|---|
| Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Materi Bab 6 Bijak Memakai Uang |
|
|---|
| Getah Karet Mingguan di Kecamatan Mesuji Raya OKI, Hari ini Dibeli Rp 11.500 Per Kilogram |
|
|---|
| Inovasi Palembang Melawan Stunting, Ratu Dewa Kenalkan SICANTIK KETING MUSI dan SEGPUR di IGA 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.