Polemik Ijazah Jokowi
PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI
Ia menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berhasil meraih gelar dokter
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
- Polisi menetapkan delapan tersangka berdasarkan proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, ITE, bahasa, komunikasi sosial, dan sosiologi hukum.
SRIPOKU.COM - Berikut ini profil dan biodata Dokter Tifa, satu dari 8 tersangka dalam kasus polemik ijazah palsu Jokowi.
Nama Dokter Tifa menjadi salah satu dalam deretan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam konferensi pers hari ini Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap delapan tersangka kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda dilansir dari TribunNews.
Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.
Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.
Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.
Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.
Baca juga: POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang
Profil Dokter Tifa
Dokter Tifa bernama lengkap Dr. Tifauzia Tyassuma.
| 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU |
|
|---|
| POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang |
|
|---|
| Profil Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Jadi Konsultan Teknis Presiden SBY |
|
|---|
| RESMI Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo akan Bongkar Fakta Lain Lebih Heboh dari Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diumumkan Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Libatkan 130 Orang Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.