Polemik Ijazah Jokowi

PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI

Ia menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berhasil meraih gelar dokter

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase Sripoku.com
PROFIL DOKTER TIFA - Kolase Sripoku.com Jokowi (kiri) dr Tifa (kanan). Profil Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng 

Ringkasan Berita:
  1. Dokter Tifa merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  2. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
  3. Polisi menetapkan delapan tersangka berdasarkan proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, ITE, bahasa, komunikasi sosial, dan sosiologi hukum.

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil dan biodata Dokter Tifa, satu dari 8 tersangka dalam kasus polemik ijazah palsu Jokowi.

Nama Dokter Tifa menjadi salah satu dalam deretan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam konferensi pers hari ini Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap delapan tersangka kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda dilansir dari TribunNews.

Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.

Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka  yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.

Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.

PENILAIAN DOKTER TIFA - Kolase Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa). Sebut Jokowi Ketakutan, Dokter Tifa Sesumbar Didukung Masyarakat Perihal Ijazah
PENILAIAN DOKTER TIFA - Kolase Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa). Sebut Jokowi Ketakutan, Dokter Tifa Sesumbar Didukung Masyarakat Perihal Ijazah (Kolase Wartakota)

Baca juga: POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang

Profil Dokter Tifa

Dokter Tifa bernama lengkap Dr. Tifauzia Tyassuma.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved