Polemik Ijazah Jokowi

8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
8 TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 

Ringkasan Berita:
 
  • Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025), termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar.
  • Pembagian Dua Klaster Tersangka
  • Para tersangka dijerat pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta UU ITE terkait penyebaran informasi dan manipulasi digital

 

SRIPOKU.COM - Berikut ini delapan identitas lengkap tersangka kasus ijazah Jokowi.

Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

POLEMIK - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Pakar Hukum Minta Hentikan Polemik
POLEMIK - Presiden ke-7 Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Pakar Hukum Minta Hentikan Polemik (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Profil Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Jadi Konsultan Teknis Presiden SBY

Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut delapan tersangka itu akan segera dipanggil.

"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir dari Wartakota.

"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.

Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia. 

Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved