Sederet Fakta Terbaru Sidang SYL, Mulai Beli Rompi Antipeluru hingga Bawa Nama Presiden Jokowi

Fakta terbaru yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Mentan SYL dari beli rompi antipeluru hingga bawa nama Presiden Jokowi

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Fakta terbaru yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Mentan SYL dari beli rompi antipeluru hingga bawa nama Presiden Jokowi 

SRIPOKU.COM -- Fakta terbaru yang mencuat dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

SYL juga dalam sidang kemarin kembali menyebut Presiden Jokowi.

Inilah sejumlah fakta menarik dan penting dalam sidang SYL kemarin.

1. Beli 4 Rompi Antipeluru Rp 50 Juta

Dalam sidang kemarin terungkap Kementan pernah mengucurkan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembelian rompi antipeluru. Pengadaan rompi untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian yang akan ke Papua.

Hal ini disampaikan Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta kepada jaksa dan majelis hakim.

Dalam sidang kemarin, Hatta menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: TERKUAK Kisah SYL Pepet Biduan Nayunda Nabila Berawal Kirim Stiker WhatsApp Sampai Ajak Makan

Hatta menjadi saksi mahkota karena juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang sama.

Mulanya, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menggali adanya penerimaan uang dari Staf Biro Umum Kementan bernama Karina.

"Pernahkah Saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua, ya, dari Karina?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Hatta.

"Untuk siapa ini rompi antipelurunya?" tanya jaksa.

"Untuk menteri," jawab Hatta. "Nilainya berapa?" cecar jaksa.

"Itu kalau enggak salah seingat saya Rp 50 juta," timpal Hatta.

"Kepada siapa bayarnya? tanya jaksa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved