Berita Muratara

Update Kasus Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Percobaan 1 Tahun

Kuasa hukum guru honorer Apinsa yakni Abdul Aziz mengatakan, vonis kliennya tetap hukuman percobaan satu tahun. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yandi Triansyah
Dok Kuasa Hukum Abdul Aziz
Guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kuasa hukum guru honorer Apinsa yakni Abdul Aziz mengatakan, vonis kliennya tetap hukuman percobaan satu tahun. 

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. 

Hasilnya Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan keputusan PN Lubuklinggau.

"Alhamdulillah, putusan PT Palembang menguatkan putusan PN Lubuklinggau, tetap hukuman percobaan," kata pengacara guru Apinsa, Abdul Aziz, Jumat (14/6/2024). 

Sebelumnya, guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Muratara, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

JPU kemudian mengajukan banding ke PT Palembang terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut. 

Mewakili terdakwa guru Apinsa, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PT Palembang yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Sebab keputusan tersebut, menurutnya, telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Apinsa.

Pihaknya juga berharap JPU Kejari Lubuklinggau bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

Meski demikian, JPU Kejari Lubuklinggau masih mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) atas putusan PT Palembang. 

"Kita menghormati JPU melakukan Kasasi atas vonis guru Apinsa dengan putusan hukuman percobaan itu," kata Abdul Aziz. 

Pihaknya pun berharap pada tingkat Kasasi di MA nanti putusannya tetap akan menguatkan putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau.

"Jadi kita harapkan bahwa putusan MA nanti bisa menguatkan hukum dari putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau, dan kita optimis Kasasi Kejari akan ditolak oleh MA," yakinnya.

Diberitakan sebelumnya, guru honorer bernama Apinsa (33) harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid pakai rotan pada 12 Juli 2023. 

Guru yang mengajar di SD Negeri Karang Anyar itu mulanya menegur murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggungnya menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved