Breaking News

Berita Muratara

Update Kasus Guru Honorer Pukul Murid di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Percobaan 1 Tahun

Kuasa hukum guru honorer Apinsa yakni Abdul Aziz mengatakan, vonis kliennya tetap hukuman percobaan satu tahun. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yandi Triansyah
Dok Kuasa Hukum Abdul Aziz
Guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved