Polwan Bakar Suami
Alasan Briptu FN yang Bakar Suaminya tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Keberadaan Dikuak
Briptu FN yang Bakar Suaminya Briptu RDW tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Tampak kebahagiaan terpancar di wajah Briptu FN dan Briptu RDW ketika baru saja menjadi pasangan suami istri.
Dalam foto yang tersebar keduanya mengenakan busana berwarna merah dan merayakan pesta pernikahan dengan sanak saudara dan keluarga.
Terekam senyuman bahagia dari kedua anggota polisi tersebut sebelum kehadiran buah hati dan membina rumah tangga.
Nasib 3 Anak
Sementara nasib tiga anak Briptu FN dan Briptu RDW juga telah diketahui usai sang ibu dijerat pasal KDRT saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Diketahui, Briptu FN dan Briptu RDW dikarunia 3 anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan.
3 anak Briptu FN yang masih balita diketahui kini diberi pendampingan dan jadi fokus Polda Jatim.
Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Masih Bisa Menyusui 3 Anaknya di RS."
Tangis Pilu Briptu FN, Polwan Bakar Suami hingga Tewas karena Judol di Sidang, Akui Surat Perjanjian |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Briptu RDW Tahu Anaknya Dibakar Briptu FN, Perangai Korban Semasa Hidup Dibongkar |
![]() |
---|
Hasil Visum Briptu FN Keluar, Polwan Akui Menyesal Sudah Bakar Suami hingga Tewas, 3 Anaknya Yatim |
![]() |
---|
Briptu FN yang Bakar Suami Ternyata Baru Selesai Cuti Melahirkan, Kompolnas: Polisi Juga Manusia |
![]() |
---|
Penyebab Baby Blues Syndrome, Diduga Jadi Pemicu Polwan Bakar Suami & Ancam Akan Membakar 3 Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.