Polwan Bakar Suami

Alasan Briptu FN yang Bakar Suaminya tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Keberadaan Dikuak

Briptu FN yang Bakar Suaminya Briptu RDW tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

|
Editor: Fadhila Rahma
Youtube tvone
Briptu FN yang Bakar Suaminya Briptu RDW tak Ditahan di Penjara Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya 

SRIPOKU.COM - Briptu FN yang bakar suaminya Briptu RDW ternyata tak ditahan polisi.

Meski sudah menewaskan suaminya sendiri, Briptu FN rupanya yang di tahan di sebuah tempat.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Diketahui, Briptu FN membakar Briptu RDW menggunakan cairan bensin di rumah mereka, Sabtu (8/6/2024).

Sehari setelahnya, Briptu FN langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.

Baca juga: Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Ayahnya Dibakar, Diberi ASI di Tahanan, Ibu Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Sebab Briptu FN Bakar Suami karena Makan Gaji 13 untuk Judi Online, Rekan Bongkar Watak Briptu RDW

Pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya telah dikaruniai tiga anak yang berusia di bawah lima tahun (balita).

Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan. Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Nasib 3 Anak Briptu FN Usai Bakar Suaminya Briptu RDW, Terpaksa Menginap dan Diberi ASI di Tahanan. Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara (facebook Kabar Kediri/IST)

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,' Kata Dirmanto.

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved